Untuk dapat mendaftarkan paten atas temuannya, seorang ahli harus dapat menyusun dokumen paten. Diperlukan pengetahuan dan keahlian spesifik untuk menyusundokumen paten. Bagian-bagian dokumen paten yang harus disusun terdiri atas : JudulInvensi, Bidang Teknik Invensi, Latar Belakang Invensi, Uraian Singkat Invensi,Uraian Lengkap Invensi, Klaim dan Abstrak. Dalam penyusunan Klaim disarankanuntuk berkonsultasi dengan ahli hukum, supaya makna bahasa dari klaim sesuaidengan terminologi yang lazim digunakan dalam penegakan hukum. Klaim inilahnantinya yand akan menjadi dasar penuntutan di Pengadilan ketika invensi yangdipatenkan ditiru atau diproduksi oleh orang atau Badan yang tidak diizinkan oleh siinventor (penemu).Hal tersebut dapat terjadi karena belum terintegrasinya antara bagian keuangan danadministrasi sehingga penyajian laporan yang dibuat menjadi tidak sama. Untuk ituperlunya usulan sistem yang berbasis jaringan untuk mendukung pengolahan datapenerimaan dan pengeluaran kas sehingga penyajian laporan dapat dilakukan secaraterstruktur.