Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian paten sendiri dimaksukan dalam Undang-Undang yang terletak pada pasal 1 ayat 1 UU tentang paten.Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi ( Temuan ). Penerapan pada Hak Paten sendiri diindonesia dinilai dari sistem inventor pertamayang mendaftarkan produk mereka untuk dipatenkan.